Indonesia merupakan negara yang mengenal Tuhan dan beragama, tercermin dalam Sila ke-1 Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.Jelas disamping peraturan perundang-undangan, segala perilaku masyarakat semestinya tunduk dan patuh terhadap perintah Tuhan, temasuk mengenai perkawinan. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Bersesuaian dengan teori receptio a contrario yang menyatakan Hukum Adat hanya berlaku apabila tidak bertentangan dengan hukum agama. Maraknya perkawinan beda agama dengan cara menyelundupkan hukum menjadi persoalan yang perlu diteliti lebih jauh, karena tidak satupun diantara 6 (enam) agama yang diakui di Indonesia (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) mengizinkan perkawinan demikian. Metode penelitian yang digunakan adalah yurisdis normatif yang dianalisis secara kualitatif dengan sumber data primer, sekunder dan tersier. Dari hasil peneltian ini ditemukan bahwa perkawinan beda agama mengandung penyelundupan hukum. Berdasarkan hukum positif dinyatakan sah, akan tetapi berdasarkan receptio a contrario tidak.
CITATION STYLE
Tanjung, A. (2019). LEGALITAS PENYELUNDUPAN HUKUM PADA PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN HUKUM POSITIF DAN RECEPTIO A CONTRARIO. NATIONAL JOURNAL of LAW, 1(1). https://doi.org/10.47313/njl.v1i1.672
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.