Blockchain merupakan sebuah teknologi baru yang sedang berkembang. Sifat blockchain terdesentralisasi digunakan pada jaringan untuk proses validasi data dan penyimpanan pada node. Teknologi ini menggunakan teknik kriptografi dan penggunaannya dimanfaatkan dalam bidang keuangan. Pada pemerintahan dapat diterapkan pada Faktur Pajak sebagai bukti telah dilakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan blockchain diharapkan dapat mempermudah proses pembuatan dan validasi Faktur Pajak. Namun, dikarenakan pembayaran harus menggunakan Rupiah, pembuatan Faktur Pajak berupa kontrak pintar tidak dapat ditumpangkan pada jaringan blockchain yang sudah ada seperti mata uang kripto. Maka dari itu diperlukan perancangan blockchain yang sesuai untuk sistem pelaporan PPN di Indonesia. Jaringan blockchain perpajakan yang digunakan topologi mesh agar memiliki data dan sifat yang sama pada setiap node. Pembuatan digital signature pada e-Faktur (Faktur Pajak elektronik) sebagai kontrak pintar digunakan sebagai proses validasi Faktur Pajak. Kemudian Faktur Pajak dikirim dan disimpan pada blok baru berdasarkan tingkat kerumitan penambangan. Hasil dari Tugas Akhir ini berupa pembuatan e-Faktur pada browser dapat digunakan sebagai kontrak pintar yang divalidasikan pada node menggunakan pasangan kunci. Dalam pengujian disimpulkan bahwa tingkat kerumitan penambangan yang besar diperlukan waktu penambangan yang lebih lama. Maka dalam perancangan sistem setiap node harus memiliki konfigurasi yang sama agar lama waktu penambangan dan penambahan blok baru memiliki waktu yang sama.
CITATION STYLE
Atmomintarso, B. E., & Wirawan, W. (2021). Sistem Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada Web dengan Menggunakan Teknik Blockchain. Jurnal Teknik ITS, 10(2). https://doi.org/10.12962/j23373539.v10i2.65827
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.