Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peluang kepada desa di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa sesuai dengan adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku. Peluang ini disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan membentuk peraturan daerah mengenai desa adat guna mangatur jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa adat di Kabupaten Seram Bagian Barat, walaupun dalam proses pembentukannya dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 belum dapat ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembentukan peraturan daerah mengenai desa adat di Kabupaten Seram Bagian Barat menggunakan teori Indrati (2017), faktor-faktor yang memengaruhi menggunakan teori Halim (2013), dan Strategi dalam mengefektifkan proses pembentukan peraturan daerah mengenai desa adat menggunakan analisis SWOT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menyajikan data secara deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, serta dokumentasi dengan menggunakan teknik analisis reduksi data, display data, dan penarikan Simpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pembentukan peraturan daerah mengenai desa adat di Kabupaten Seram Bagian Barat belum dilaksanakan sesuai dengan teori dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan rancangan peraturan daerah mengenai desa adat di Kabupaten Seram Bagian Barat belum dapat ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah. Faktor-faktor yang memengaruhi, yaitu kurangnya kualitas DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, adanya kepentingan berbagai pihak, kurangnya kualitas SDM tenaga pendukung, lambatnya penetapan desa adat oleh Pemerintah Daerah dan kurangnya pelibatan partisipasi masyarakat khususnya pelibatan lembaga adat di Kabupaten Seram Bagian Barat. Strategi dalam mengefektifkan pembentukan peraturan daerah mengenai desa adat, yaitu membangun komunikasi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam membentuk peraturan daerah mengenai desa adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melibatkan partisipasi masyarakat khususnya lembaga adat dalam menyiapkan rancangan peraturan daerah, dan meminimalisir kepentingan yang bertentangan dengan aturan normatif dan aturan adat di Kabupaten Seram Bagian Barat.
CITATION STYLE
Muh. Rival Payapo, Muchlis Hamdi, & Megandaru Widhi Kawuryan. (2020). PROSES PEMBENTUKAN PERDA MENGENAI DESA ADAT DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU. VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah Di Indonesia, 11(2), 205–216. https://doi.org/10.54783/jv.v11i2.198
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.