Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelestarian dan pengelola situs sejarah di Cibungbulang serta mengidentifikasi situs peninggalan sejarah cagar budaya di daerah Cibungbulang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan tiga cara, yakni: (1) Wawancara; (2) Dokumentasi; (3) Observasi. Hasilnya adalah Situs Cibungbulang yang berada di wilayah Desa Ciaruteun, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor merupakan daerah kekuasan kerajaan Tarumanegara yang ditandai dengan adanya bukti-bukti peninggalan berupa prasasti. Pengelolaan situs cagar budaya Cibungbulang berada di bawah wewenang Balai Pengelola Cagar Budaya (BPCB) Banten dan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor. Bentuk pelestarian yang dilakukan adalah melakukan perlindungan, yang terdiri dari penyelamatan dan pengamanan, zonasi, serta pemeliharaan dan pemugaran.
CITATION STYLE
Nurhalimah, N., Bandarsyah, D., & Jumardi, J. (2019). Keberadaan Balai Pengelola Cagar Budaya (BPCB) Banten dalam Pelestarian Situs Cagar Budaya di Daerah Cibungbulang. Chronologia, 1(2), 105–122. https://doi.org/10.22236/jhe.v1i2.4721
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.