AbstractContract is an agreement made by the parties in a written form. Agreement is an act thatbinds one person or more to one or more persons. The results of this agreement is a legal relationshipbetween the parties, which includes the existence of rights and obligations. Contract usually containsby the rules of insistence or known as force majeur (overmacht). The rules of force majeure is due toprotect the debtor when carrying out its obligations to the creditor an event that occurs outside theauthority of the party concerned. Force majeure can be in the form of earthquake, fire, flood,landslide, war, military coup, embargo, epidemic, and so on. During the corona pandemic which iscurrently struck out whole of the world, it certainly has an impact on the implementation of businesscontract. This study examines about force majeure in an agreement that occurred during the coronavirus pandemic cannot automatically be used as a reason for canceling business contract, but can beused as a way to negotiate in canceling or changing the contents of the contract.AbstrakKontrak merupakan perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuktertulis. Perjanjian adalah suatu perbuatan yang mengikat antara satu orang atau lebihterhadap satu orang atau lebih. Peristiwa tersebut mengakibatkan suatu hubunganhukum antara para pihak, yang di dalamnya mencakup adanya hak dan kewajiban.Dalam suatu kontrak biasanya berisi mengenai pengaturan keadaan memaksa atauyang dikenal dengan istilah force majeur (overmacht). Pengaturan atas force majeur ini adakarena untuk melindungi debitur manakala dalam menjalankan kewajibannya kepadakreditur terjadi suatu kejadian yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan.Keadaan memaksa atau force majeur dapat berupa gempa bumi, kebakaran, banjir,tanah longsor, perang, kudeta militer, embargo, epidemik, dan lain sebagainya. Dalammasa pandemi corona yang saat ini sedang melanda seluruh belahan dunia tentunyaberdampak pada pelaksaan suatu kontrak bisnis. Kajian tulisan ini menelaahmengenai keadaan memaksa atau force majeur dalam suatu perjanjian yang terjadidalam masa pandemi virus corona tidak dapat secara otomatis dijadikan alasanpembatalan suatu kontrak bisnis, namun dapat dijadikan jalan untuk bernegosiasidalam membatalkan atau mengubah isi kontrak tersebut.Kata kunci: force majeur, keadaaan memaksa, kontrak, perjanjian.
CITATION STYLE
Arini, A. D. (2020). Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(1), 41–56. https://doi.org/10.14421/sh.v9i1.2129
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.