Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia ditinjau dari perspektif politik hukum nasional. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum sebagai sumber utamanya dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik analisis dimulai dengan inventarisasi (identifikasi) setelah diklasifikasikan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dalam perspektif politik hukum nasional lebih mengedepankan kepada manfaat hukum dan urgensi kebutuhan hukum dalam hal penegakan hukum dengan melakukan penyesuaian dengan kebijakan dalam Konvensi yang diratifikasi menyangkut kebijakan legislasi terkait kemungkinan-kemungkinan perumusan unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi di sektor swasta serta kebijakan kriminalisasi beberapa bentuk tindak pidana korupsi.
CITATION STYLE
Ghozali, E. (2021). PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM KERANGKA PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 93–104. https://doi.org/10.54367/fiat.v2i1.1430
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.