PENEGAKAN HUKUM AKIBAT KELALAIAN APOTEKER DALAM MENJALANKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS KABUPATEN BANYUMAS

  • Mulyanto B
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keberadaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sebagai penyelenggaranya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kunjungan pasien di Puskesmas meningkat, peningkatan jumlah kunjungan tidak diiringi dengan kenaikan sumber daya manusia kesehatan terutama Apoteker. Jumlah tenaga kesehatan Apoteker yang terbatas menjadi faktor terjadinya kelalaian dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di Puskesmas.. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pelaksanaan pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisa penegakan hukum akibat terjadinya kelalaian apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di Puskesmas. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pengambilan data dengan observasi dan wawancara kepada sepuluh apoteker yang bekerja di Puskesmas dan Kepala Puskesmas serta informan ketua IAI cabang Banyumas. Pelaksanaan pelayanan kefarmasian di puskesmas dimana pelayanan kefarmasian yang ada di Puskesmas masih belum sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pekerjaan kefarmasian di puskesmas masih dikerjakan oleh tenaga non farmasi dan informasi obat yang diberikan pasien juga belum lengkap diberikan dalam memberikan pelayanan obat. Hal ini menjadi faktor terjadinya kelalaian.Penegakan hukum akibat terjadinya kelalaian apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di Puskesmas diselesaikan dengan jalur di luar pengadilan dengan mengedepankan hak-hak dari pasien atau korban, dimana pasien yang mengalami kesalahan akibat kelalaian apoteker maka langsung diselesaikan dengan mengganti obat yang salah dan apabila terjadi efek samping yang tidak diinginkan dari penggunaan obat maka dilakukan pengobatan gratis sesuai dengan ketentuan. Dalam meningkatkan pelayanan pekerjaan kefarmasian di Puskesmas hendaknya ada penambahan sumber daya manusia kesehatan terutama apoteker ataupun tenaga teknis kefarmasian sedangkan untuk meminimalisir adanya peningkatan kunjungan pasien maka diperlukan peran aktif tenaga kesehatan lain untuk mengoptimalkan upaya kesehatan preventif dalam menyadarkan tingkat kesadaran kesehatan di masyarakat. Tenaga kefarmasian di Puskesmas harus selalu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku dalam rangka menjaga dan meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mulyanto, B. (2019). PENEGAKAN HUKUM AKIBAT KELALAIAN APOTEKER DALAM MENJALANKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS KABUPATEN BANYUMAS. Jurnal Idea Hukum, 2(2). https://doi.org/10.20884/jih.v2i2.78

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free