Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka otonomi daerah memerlukan inovasi-inovasi baru di bidang Pemerintahan secara menyeluruh untuk mewujudkan tujuan asas desentralisasi dan dekonsentrasi di atas sehingga terwujud pemerintahan yang bersih, profesional dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi dalam menjalankan pemerintahan. pemerintahan yang baik, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Legislatif merupakan salah satu unsur dalam pemerintahan yang mempunyai fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tertuang dalam Pasal 20a yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan anggota DPRD dalam setiap kebijakan yang diatur dalam Perda No. 7 Tahun 2006 tentang Penanggulangan HIV/AIDS terdapat pada Pasal 10 yaitu “pembiayaan atau anggaran yang telah dibebankan ke APBD” dalam pasal ini dianggap tidak efektif dan belum terealisasi. DPRD merupakan penyeimbang dalam pemerintahan agar terus melakukan check and balances untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat dan konstitusi kita. Namun kini pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Jayapura dinilai belum optimal.
CITATION STYLE
Umar, Z. (2022). FUNGSI PENGAWASAN DPRD KOTA JAYAPURA TERHADAP PENGGUNAAN ANGGARAN KESEHATAN TENTANG PENANGGULANGAN PENYAKIT HIV/AIDS KOTA JAYAPURA (SUATU KAJIAN NORMATIF). Jurnal Ius Publicum, 3(1), 141–167. https://doi.org/10.55551/jip.v3i1.35
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.