Pemolisian Masyarakat dan Pengamanan Swakarsa merupakan strategi pencegahan kejahatan tanpa hukum pidana. Keduanya dilakukan dengan membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat yang dilandasi oleh nilai-nilai kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia. Makalah ini bertujuan untuk mendeskripsikan perpolisian komunitas dan keamanan swakarsa dari perspektif kebijakan kriminal. Penelitian ini merupakan penelitian normative, yang dilakukan melalui studi pustaka terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan pertama, community policing dan inisiatif security adalah”setali tiga uang”, dalam kerangka kerja kebijakan kriminal. Keduanya sebagai strategi untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban umum, sehingga gangguan keamanan dan ketertiban dapat diminimalisir. Kedua, strategis itu penanggulangan kejahatan yang bersifat preventif , dengan menggunakan kekuatan masyarakat. Di sisi lain untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi polisi. Pam Swakarsa seyogyanya tidak menjadi alat untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat yang sesuai koridor, sehingga bisa menepis kekhawatiran masyarakat.
CITATION STYLE
Kuswardani, K., Prakosa, A. L., Kurniangsih, M., & Inayah, I. (2021). Pemolisian Masyarakat Dan Pengamanan Swakarsa Sebagai Kebijakan Kriminal. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 12(1), 47–58. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v12i1.10206
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.