Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Ketentuan batas umur tersebut dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi bahwa perkawinan hanya diijinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun, pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Walaupun dalam al-Qur’an dan as-Sunnah tidak menjelaskan tentang batasan itu. Apabila wanita yang hamil karena zina juga tidak mempunyai masa iddah karena hamil sebab zina tidak dihormati dalam agama, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dijadikan pedoman dalam praktik peradilan Agama, disebutkan dalam pasal 53, Menurut Syekh Nawawi anak apabila seorang perempuan berzina, wanita yang berbuat zina dengan sebab perbuatannya itu tidak mengharamkan pernikahannya dengan orang yang menikahinya, sehingga boleh bagi laki – laki yang menzinahinya untuk menikah ibu dari anak perempuan yang dizinahi. Dan boleh bagi anak dan bapak laki – laki yang menzinahi wanita tersebut untuk menikahi ibu dan anak perempuan , wanita yang dinikahi itu.Karena pernikahan tidak menetapkan nasab dan iddah. Lebih lanjut Syekh Nawawi , mengatakan bahwa kebolehan itu disertai dengan kemakruhan ( ma’al Karohah ) karena keluarkan dari khilaf , Imam Abu Hanifah yang mengatakan haram
CITATION STYLE
Hamzah, H., Hasanudin, I., & Asyifa, T. (2019). PERKAWINAN DI BAWAH UMUR AKIBAT ZINA MENURUT PERUNDANG – UNDANGAN DI INDONESIA DAN SYEKH NAWAWI AL BANTANI. Mozaic : Islam Nusantara, 5(1), 61–72. https://doi.org/10.47776/mozaic.v5i1.131
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.