Kota Malang merupakan salah satu kota dengan penjualan pakaian bekas impor dengan jumlah pedagang yang sangat besar dan tersebar di beberapa pusat perbelanjaan. Betapapun telah terdapat larangan dari Pemerintah Pusat dan himbauan dari Pemerintah Kota Malang, namun perdagangan pakaian impor bekas dengan jumlah pedagang dan konsumennya tetap semakin menjamur. Fokus penelitian dilakukan di Kota Malang, pengumpulan datanya dilakukan dengan metode interview kepada pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kota Malang dan pedagang pakaian impor bekas. Hasil interview menunjukkan bahwa para pedagang sudah mengetahui adanya larangan tersebut dari berbagai sumber terutama melalui media massa, namun mereka enggan mentaatinya dengan alasan bahwa menjual pakaian bekas impor merupakan mata pencaharian mereka. Disamping itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kota Malang memiliki kendala untuk melakukan pencegahan antara lain; sulitnya melakukan realisasi peraturan pemerintah terhadap kondisi di lapangan sehingga upaya yang dilakukan hanya pada taraf sosialisasi, dan sulitnya mencarikan second opinion terhadap mata pencaharian pedagang.
CITATION STYLE
Arifah, R. N. (2015). Kendala-Kendala Pencegahan Perdagangan Pakaian Bekas Impor di Kota Malang. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 7(1), 89–100. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i1.3513
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.