Anak berhak mendapat perlindungan dari kegiatan eksploitasi, pelecehan seksual, perdagangan anak, penculikan, serta dari berbgai zat adiktif lainnya hal ini tercantum dalam pasal 65 UU No. 35 tahun 1999. Perlindungan dan perhatian khusus ini sebaiknya tidak hanya diberikan oleh pemerintah dan orang tua saja tetapi juga seluruh lapisan masyarakat juga diharapkan mampu berperan secara aktif dalam melindungi dan menjaga hak-hak anak. Keluguan dan dan rasa ingin tahu yang kuat terhdap kehidupan seksualitas inilah yang dimanfaatkan pelaku tindakan kekerasan pelecehan seksual untuk menjerat korbannya. Metode yang digunakan adalah penelitian normative yaitu dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan yang terkait dalam hal ini Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu UU No. 23 tahun 2002. Dimana untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang dalam penegakan hukum terhadap anak sebagai korban
CITATION STYLE
Salamiah, S. (2014). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PAEDOFILIA. Al-Adl : Jurnal Hukum, 6(11). https://doi.org/10.31602/al-adl.v6i11.200
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.