Ekonomi merupakan aktifitas interaksi yang dibangun di masyarakat dengan berbagai model dan pendekatan, ini sama halnya dengan keberadaan manusia dimuka bumi ini, sebab ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dalam usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat. Kehidupan bermasyarakat Setiap orang sudah pasti membutuhkan interaksi dengan orang lain untuk saling melengkapi kebutuhan dan tolong-menolong di antara mereka. Kondisi ekonomi setiap orang tentunya berbeda-beda, ini dapat ditandai dengan keberagaman kebutuhan setiap individu dalam masyarakat. Penelitian ini secara umum akan menggambarkan bagaimana prosedur gadai sawah tanpa batas waktu dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap gadai sawah tanpa batas waktu di Desa Oloonua Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe. Prosedur gadai sawah yang dilakukan di Desa Oloonua Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe dilakukakan hanya berdasarkan kesepakatan yang hanya melibatkan dua pihak yaitu pihak pemberi gadai dan pihak yang menerima gadai. Tanpa ada bukti tertulis dan saksi yang adil seperti yang terdapat dalam hukum Islam, Karena penerima gadai tidak mau jika barang yang dijadikan jaminan tidak menguntungkan baginya, secara teknis tidak ada dokumentasi atau bukti transaksi hitam di atas putih, mereka hanya berdasarkan transaksi secara lisan dengan dasar kepercayaan antara kedua belah pihak. Tinjauan hukum Islam terhadap gadai sawah tanpa batas waktu di Desa Oluonua belum sesuai dengan hukum Islam baik hukum positif maupun normatife dimana pihak penggadai bila sawahnya tergadai terus menerus maka akan mengalami kesulitan dalam hidup, karena sawah tersebut merupakan sumber mata pencaharian utamanya, sekalipun itu ulama berbeda pendapat ada yang membetulkan dan ada yang tidak dengan alasannya masing-masing dalam hukum Islam juga dalam melakukan transaksi harus ada prosedural dan mempunyai bukti tertulis.
CITATION STYLE
Sya’diyah, H., Halimang, S., & Mulu, B. (2021). GADAI SAWAH TANPA BATAS WAKTU DI DESA OLOONUA KECAMATAN TONGAUNA KABUPATEN KONAWE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. FAWAID: Sharia Economic Law Review, 2(1). https://doi.org/10.31332/flr.v2i1.2905
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.