Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara antara lain disebutkan bahwa kebijaksanaan di bidang perpajakan adalah merupakan salah satu sarana penting guna meratakan penyebaran hasil-hasil pembangunan. Di samping fungsinya sebagai alat perata penyebaran pendapatan masyarakat, secara umum diakui bahwa fungsi pemungutan pajak sangat besar peranannya, baik sebagai pengisi kas Negara maupun peranannya sebagai fungsi mengatur (regulerend) di segala bidang, utamanya di bidang ekonomi dan moneter. Pajak adalah penyerahan pembayaran dari sektor swasta kepada Negara, berdasarkan Undang-undang dan dapat dipaksakan dan gunanya untuk membiayai kepentingan umum. Bertolak dari definisi di atas, maka pajak mengurangi daya beli masyarakat/swasta. Menurut A.P. Lerner, ada dua akibat dengan dipungutnya pajak-pajak, yaitu: Pertama, akan memperbesar pendapatan negara. Kedua, akan mengurangi dana (money incomes) yang tersedia dalam masyarakat.
CITATION STYLE
Bochari, B. (2017). TAX EVASION DAN AKIBATNYA DI BIDANG EKONOMI. Jurnal Hukum & Pembangunan, 15(2), 137. https://doi.org/10.21143/jhp.vol15.no2.1106
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.