Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 Year 2004 concerning Notary Position (UUJN) gives authority to notaries to make an agreement. According to that regulation, of course the notary has an important role in the making of the land sale and purchase agreement. A land sale and purchase agreement must meet the subjective requirements and objective requirements as contained in Article 1320 of the Civil Code (KUHPerdata). The problems that occur are: (1) How is the position of the deed of binding agreement on the sale and purchase of land containing legal defects? and (2) How is the notary's responsibility related to the cancellation of the binding contract of sale and purchase agreement due to a legal defect in its manufacture? The type of this research is legal research. The results of this research indicate that the position of the deed of binding agreement on sale and purchase of land that contains legal defects is not as a deed that has perfect proof power, so that the law can be canceled or null and void by law. This is related to subjective requirements and objective conditions in the provisions of Article 1320 of the Civil Code. The responsibility of the notary is related to the cancellation of the binding agreement on the sale and purchase of land due to a legal defect in the form of notary public, criminal, administrative, and notary codes of conduct. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) memberikan kewenangan kepada notaris untuk membuat suatu perjanjian. Terkait dengan hal tersebut tentunya notaris memiliki peran penting dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah. Suatu perjanjian jual beli tanah harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sebagaimana terkadung dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Permasalahan yang terjadi yaitu: (1) Bagaimanakah kedudukan akta perjanjian pengikatan jual beli tanah yang mengandung cacat hukum? dan (2) Bagaimanakah pertanggungjawaban notaris terkait dengan batalnya akta perjanjian pengikatan jual beli tanah diakibatkan adanya cacat hukum dalam pembuatannya?. Penelitian ini beranjak dari penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa kedudukan akta perjanjian pengikatan jual beli tanah yang mengandung cacat hukum yaitu tidak sebagai akta yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, sehingga berakibat hukum akta dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Hal ini berkaitan dengan syarat subjektif dan syarat objektif dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Pertanggungjawaban notaris terkait dengan batalnya akta perjanjian pengikatan jual beli tanah diakibatkan adanya cacat hukum dalam pembuatannya yaitu notaris dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara perdata, pidana, administrasi, dan terhadap kode etik notaris.
CITATION STYLE
Wulandari, A. A. D. (2019). Tanggung Jawab Notaris Akibat Batalnya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Karena Cacat Hukum. Acta Comitas, 3(3), 436. https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i03.p04
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.