Keterlibatan perempuan dalam bidang politik mendapatkan hambatan yang luarbiasa, terutama masih melekatnya androsentrisme pada sektor publik di Indonesia. Tujuan artikel ini untuk mengungkapkan hambatan dan tantangan perempuan dalam ranah politik pasca adanya affirmative action. Melalui studi literatur, artikel ini mengungkapkan data kerterlibatan perempuan dalam lembaga legislatif pasca affirmative action, hambatan dan tantangan saat mampu masuk dalam lembaga legislatif tingkat nasional (DPR RI). Perempuan yang terpilih menjadi anggota DPR RI pasca affirmative action dari hasil pemilu tahun 2004 hingga 2019 mengalami peningkatan dibandingkan dengan sebelum diterapkannya affirmative action. Meningkatnya kuantitas perempuan dalam parlemen tidak terlepas dari berbagai hamabatan diantaranya konstruksi sosial, kurangnya dukungan partai politik dan mental minor perempuan. Perempuan yang berhasil terpilih dan masuk dalam parlemen mendapatkan tantangan dari masyarakat sehingga harus bisa menunjukkan kemampuan dan meningkatkan kualitasnya sebagai anggota legislatif.
CITATION STYLE
Sulastri, R. (2020). HAMBATAN DAN TANTANGAN PEREMPUAN ANGGOTA LEGISLATIF PASCA AFFIRMATIVE ACTION. Khazanah Multidisiplin, 1(2), 137–155. https://doi.org/10.15575/km.v1i2.10361
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.