Indonesia adalah negara maritim, dengan ribuan pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Salah satu provinsi di Indonesia adalah Maluku, dengan 8 gugus pulau dengan 1.340 buah pulau, luas 712.479,65 km2, luas daratan 54.185 km2 (8 %), luas perairan 658.294,69 km2 (92 %), panjang garis pantai 10.662 km, dengan luas wilayah seperti ini perlu peran penegak hukum yang efektif dan efisien, namun masih banyak permasalahan penegakan hukum yang terjadi di Wilayah Hukum Polair Polda Maluku. Untuk itulah tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum yuridis normative. Dari penelitian yang dilakukan maka ditemukan bahwa ada 3 faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh Polair Polda Maluku yang pertama adalah faktor struktur, penegak hukum dalam hal ini Polair Polda Maluku hanya dilengkapi kapal tipe C untuk menjaga wilayah hukum yang cukup luas, kordinasi antar lembaga yang kurang efektif, subtasi hukum ada tujuh jenis tindak pidana yang merupakan kewenangan Polair Polda Maluku, sedangkan budaya hukum, Polairud telah melakukan hubungan baik dengan masyarakat dalam hal penanganan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Maluku, namun keterbatasan alat telekomunikasi menjadi penghabat dalam penegakan hukum. Untuk itulah diperlukan bantuan dari Mabes Polri dengan pengadaan kapal patrol tipe A atau tipe B, kordinasi dan sinegritas antar institusi dalam melaksanakan penegakan hukum dan membantu masyarakat dengan memberikan bantuan alat telekomunikasi pada daerah-daerah yang susah signal.
CITATION STYLE
Ubwarin, E. (2018). PENEGAKAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH POLAIR POLDA MALUKU. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 2(1), 44. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v2i1.2061
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.