: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki dan menganalisis akademik lembaga peradilan yang memiliki kompetensi untuk judicial review keputusan administratif pada keadaan darurat, dan benchmarksin peradilan reviewof keputusan administratif pada keadaan darurat. Untuk realizethis tujuan, studi ini menggunakan metode yang menggunakan ofthe literatur penelitian yuridis-normatif. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis dan diproses di aqualitatively. The resultsof penelitian skripsi ini adalah dengan melihat unsur-unsur yang dalam mengambil keputusan pada keadaan darurat dapat dikategorikan ke dalam keputusan bebas (vrij beschikking). Karena dalam keadaan darurat tidak diizinkan masuk ke ketentuan yang ada. Ketika Officer Administrasi mengambil beberapa keputusan tentang keadaan darurat sebagai Afree keputusan Individu yang merugikan atau badan hukum swasta, harus mengajukan gugatan. Instansi yang berwenang untuk melakukan pengujian keputusan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk menguji Keputusan Tata Usaha yang lahir dari otoritas bebas, testoolis prinsipprinsip umum pemerintahan yang baik dengan mempertimbangkan segi kemanfaatan. Berdasarkan studi ini menyarankan, bahwa ketentuan Pasal 49 Ayat (a) harus direvisi. Dan Badan / Pejabat Administrasi dalam mengeluarkan keputusan dalam keadaan darurat harus considerin hal expediencyors hould mengacu pada Prinsip Umum Pemerintahan yang Baik.
CITATION STYLE
Hartati, H. (2018). Kewenangan Pengujian Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara Dalam Keadaan Darurat Menurut Sistem Hukum Indonesia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 15(02), 257–266. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v15i02.368
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.