Artikel ini membahas mengenai “Sertifikat Pranikah Sebagai Syarat Perniakahan Dalam Tinjauan Hukum Islam”. Adapun Pokok permasalahan pada artikel ini adalah 1) Bagaimana urgensi sertifikat pranikah di KUA kecamatan minasate’ne kabupaten pangkep? 2) Bagaimana perkawinan yang berkah dalam hukum islam? 3) Bagaimana aspek kemaslahatan sertifikat pranikah dalam hukum Islam? Artikel ini adalah artikel kualiatif dengan pendekatan artikel yang digunakan adalah pendekatan manajemen. Sumber data dari artikel ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi kata, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil dari artikel ini menujukkan bahwa Sertifikat pranikah sebagai syarat pernikahan dalam hukum islam memandang sah atau tidaknya tergantung syarat dan rukunnya. Tidak ada pertentangan antara sertifikat pranikah dan hukum islam. Aatara hukum islam dengan sertifikat pranikah ada dua hal yang menyatu dalam hal pernikahan, harus didukung dengan niat yang benar karna dalam segala sesuatu dalam syariat islam itu tergantung dalam niatnya. Implementasi dari artikel ini, Sertifikat pranikah ini seharusnya sudah menjadi program kerja bagi seluruh KUA dan menjadi ketentuan wajib bagi seluruh calon pengantin yang ingin menikah. Karna di sana setiap calon pengantin bisa mendapat pengalaman atau saran-saran sebelum melangsungkan pernikahan
CITATION STYLE
Ramadhan, M. M. F., & Cahyani, A. I. (2021). Sertifikat Pranikah Sebagai Syarat Pernikahan di KUA Minasatene; Analisis Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum. https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i3.21379
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.