Standar Pelayanan Kefarmasian sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Untuk menjamin mutu pelayanan kefarmasian kepada masyarakat, maka pemerintah mengeluarkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor 35 Tahun 2014. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah standar pelayanan di apotek dikecamatan tobelo kota apakah baik, sedang atau buruk yang meliputih pengelolan sediaan farmasi dan pelayanan farmasi klinik.Penelitian ini bersifat deskriptif kuantitatif dengan memakai jenis penelitian survey dengan teknik pengambilan data melalui kuesioner. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Jumlah tenaga kefarmasian yakni apoteker 10 (dari 10 apotek). Tenaga teknis kefarmasian 7 (dari 10 apotek) dan tenaga non teknis 12 ( dari 10 apotek). sebagian besar atau 90% pemilik sarana apotek adalah milik pribadi dan hanya 10% milik BUMN/Perusahan. 20% hadir selama apotek buka, 50% hadir setiap hari pada jam tertentu, 10% hadir 2-3 seminggu dan 20% hadir 1 kali sebulan. Hasil persentase ratarata untuk skor standar pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai serta pelayanan farmasi klinik untuk 10 apotek yang menjadi sampel penelitian yang ada di Tobelo Kota adalah 71,57% atau masuk pada kategori Sedang.
CITATION STYLE
Tuwongena, B. M., Karauwan, F. A., Lumy, D. R., & Saroinsong, Y. F. (2021). Penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Di Kecamatan Tobelo Kota Kabupaten Halmahera Utara. Biofarmasetikal Tropis, 4(2), 15–24. https://doi.org/10.55724/j.biofar.trop.v4i2.340
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.