Sertifikat Halal MUI adalah salah satu syarat untuk memperoleh izin untuk mencantumkan label halal di setiapkemasan produk dari lembaga pemerintah yang berkuasa atasnya. Tujuan Sertifikat halal MUI di segala produk obat-obatan, pangan, kosmetik dan lain sebagainya dilaksanakan untuk memberi kepastian hukum atas status kehalalan, agar bisa menenangkan batin bagi setiap orang saat mengonsumsinya.Peneliti memanfaatkan jenis penelitian hukum empiris yang sifatnya kualitatif. Penelitian ini yakni penelitian lapangan (field research), diperkuat adanya sumber data primer dan sekunder, yang dikumpulkan peneliti terkait data menggunakan teknik Observasi. Setelah data terkumpul lalu diolah melalui proses editing, kategorisasi, dan deskripsi.Pengertian yang terccantum dalam UU no 33 Tahun 2014 mengenai Produk Jaminan Halah adalah Produk halal adalah produk yang sudah dinyatakan kehalalannya selara akan syariat Islam. Yang kemudian dirumuskan dalam beberapa aturan yang berlaku ternasuk UU No 11 tahun 2020 terkait Cipta Kerja. Disana juga dimuat terkait percepatan aturan tentang JPH agar dapat terlaksana dengan cepat dan mudah dan menjadi salahh satu implikasi positif tentang pengesahan UU No 11 Tahun 2020 ini.Meskipun demikian UUJPH bisa dianggap sebagai payung hukum (umbrella act) untuk pengaturan kehalalan produk. Dalam UU ini tentang Jaminan Produk Halal (JPH) meliputi berbagai aspek bukan hanya makanan, kosmetik, dan obat melainkan lebih luasnya daripada itu menjangkau produk rekayasa genetik, produk kimiawi, produk biologi, serta barang gunaan yang digunakan, dimanfaatkan, atau dipakai oleh masyarakat.Maka dari itu, usaha untuk memberi perlindungan yang memadai atas kepentingan konsumen ialah sesuatu hal yang cukup mendesak dan penting untuk segera mencari solusinya. Kemunculan masalah ini dikarenakan konsumen yang kian kritis dalam berbelanja dan mengonsumsi sebuah produk dan perlu adanya kepastian mengenai produk pangan yang dikonsumsinya baik dari susi kualitas dan legalitas yang Halalan Thayyiban.
CITATION STYLE
Amalia, M. R., & Mariani, M. (2022). Pengaturan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Al-Banjari : Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman, 21(1), 1–13. https://doi.org/10.18592/al-banjari.v21i1.7706
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.