Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah dalam menanggulangi LGBT Kota Payakumbuh. Hal itu dilatarbelakangi tidak efektifnya peran yang dilakukan oleh pemerintah kota dalam menanggulangi LGBT. Padahal setiap tahunnya angka pelaku LGBT terjadi peningkatan, mulai dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian di Kota Payakumbuh dengan informan yaitu Kepala Dinas Kota Payakumbuh, Dinas Sosial, Kepala Psikolog Almahyra, Sektretaris Komisi, Ketua Satpol PP, dan masyarakat Kota Payakumbuh. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Uji Keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan teknik triagulasi data. Kemudian teknik analisis data dilakukan dengan tiga alur kegiatan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya peningkatan pelaku LGBT Kota Payakumbuh setiap tahunnya. Peran pemerintah kota dinilai masih kurang efektif. Kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kota Payakumbuh dalam menanggulangi LGBT yaitu tidak berjalan bagaimana semestinya Perda nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyakit masyarakat dan maksiat Kota Payakumbuh. Kedua, pemerintah kota dalam menanggulangi LGBT tidak mampu mengeluarkan anggaran keuangan untuk melaksanakan pelaksanaan. Upaya yang dilakukan pemerintah Kota Payakumbuh dalam menanggulangi LGBT yaitu mengefektifkan peran yang dilakukan oleh pemerintah kota dalam menanggulangi LGBT dan menambah pasal tentang LGBT.
CITATION STYLE
Annisa, O., & Indrawadi, J. (2020). Peran Pemerintah dalam Menanggulangi LGBT di Kota Payakumbuh. Journal of Civic Education, 3(1), 110–118. https://doi.org/10.24036/jce.v3i1.341
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.