Penelitian ini menganalisis problematik kekaburan norma terkait dalam Pasal 31 Undang-Undang No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yang berimplikasi terhadap problematik sosiologis penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali. Berdasarkan isu hukum di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji partisipasi desa adat dalam pemulihan kepariwisataan Bali; dan Model ideal kebijakan partisipasi desa adat dalam pemulihan kepariwisataan Bali. Jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan futuristik, selanjutnya bahan hukum yang digunakan ditelusuri dengan teknik snowball dan sistem kartu serta dianalisis dengan teori partisipasi. Hasil analisis ditemukan jawaban atas permasalahan yang diteliti, sebagai berikut. Pengaturan pengakuan partisipasi desa adat dalam pemulihan kepariwisataan di Provinsi Bali ditempatkan pada pemahaman bahwa ada pengakuan partisipasi desa adat karena adanya pengaturan dilihat dari norma positif dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan pengakuan partisipasi desa adat dalam pemulihan kepariwisataan di Provinsi Bali berorientasi pada terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi desa adat. Model ideal pengaturan partisipasi desa adat sebagai konkritisasi politik hukum dalam pemulihan kepariwisataan yang dapat diajukan sebagai novelty, yaitu mengadopsi model partisipasi partnership (kemitraan) yang dijiwai oleh nilai-nilai agama Hindu dalam hal ini Tri Hita Karana (tiga penyebab kebahagiaan).
CITATION STYLE
Adnyani, K. S., & Landrawan, I. W. (2023). Politik Hukum Pengakuan Partisipasi Desa Adat dalam Pemulihan Kepariwisataan Bali. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 9(1), 35–44. https://doi.org/10.23887/jiis.v9i1.56506
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.