Money politic (Politik Uang) adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat diartikan jual beli suara pada proses politik, kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih menjelang hari H pemilihan umum. Praktik Politik Uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan. Hukum Islam dan undang-undang memandang Money politic yaitu sama-sama menganggap Money politic dalam pemilu itu haram atau dilarang. Sedangkan perbedaannya dalam hukum Islam dan undang-undang memandang Money politic sebagai tindakan yang dilarang oleh syari’at dan perbuatan Money politic termasuk dalam kategori risywah, sedangkan didalam hukum positif memandang Money politic sebagai sebuah tindakan yang melanggar undang-undang yang mengatur tentang pemilu.
CITATION STYLE
Janeko, & Uzlah Wahidah. (2024). PRAKTIK POLITIK UANG (MONEY POLITIC) DALAM PEMILU (Studi Analisis Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam). The Republic : Journal of Constitutional Law, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.55352/htn.v1i2.837
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.