KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DALAM PEWARISAN DITINJAU DARI SISTEM HUKUM KEKERABATAN ADAT

  • Poespasari E
N/ACitations
Citations of this article
86Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kedudukan anak luar kawin dapat didasarkan pada ketiga sistem kekerabatan yang ada, yaitu pada sistem kekerabatan patrilineal, kekerabatan matrilineal dan sistem kekerabatan parental. Kedudukan anak luar kawin dalam hukum adat bukan sebagai ahli waris dan bukan sebagai penerus keturunan dari bapaknya secara biologis. Anak luar kawin hanya mempunyai hubungan dengan ibunya dan kerabat ibunya. Namun terkait dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, maka telah membuka peluang bagi anak luar kawin untuk mendapatkan harta warisan dan perlindungan hukum dengan orang yang diduga sebagai bapaknya biologis dari anak luar kawin tersebut. The position of children born out of wedlock can be based on the three kinship systems which are patrilineal kinship system (based on kinship with the father or the male line), matrilineal kinship system and parental kinship system. The position of children born out of wedlock in customary law is not as the beneficiary of their parents or is not the descendant of their fathers, biologically. Children born out of wedlock are only has relationship with the mothers or mothers’ relatives. Therefore, by the Jurisprudence of Supreme Court and Constitutional Court Number 46/PUU-VIII/2010, there will be chances for children born out of wedlock to get law protection and inherit from a person who is assumed as the father of the children.

Cite

CITATION STYLE

APA

Poespasari, E. D. (2014). KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DALAM PEWARISAN DITINJAU DARI SISTEM HUKUM KEKERABATAN ADAT. Perspektif, 19(3), 212. https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i3.23

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free