Artikel ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Undang-Undang Lalu Lintas terhadap pelanggaran hak pejalan kaki di Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Lalu Lintas belum berlaku secara efektif akibat tingginya pelanggaran hak pejalan kaki di Kota Surakarta. Adapun penyebabnya terdiri dari faktor hukum, faktor penegakan hukum, faktor fasilitas pendukung, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
CITATION STYLE
Kurniawijaya, A. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Pelanggaran Hak Pejalan Kaki di Kota Surakarta dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 8(2), 63. https://doi.org/10.20961/jolsic.v8i2.49692
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.