Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dalam Transaksi E-Banking di Indonesia

  • Musrifah R
  • Sukananda S
N/ACitations
Citations of this article
71Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Saat ini perbankan sudah mengandalkan terknologi informasi dalam kegiatannya yaitu berupa e-banking. E-banking merupakan layanan bagi nasabah bank untuk melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik. Perkembangan ilmu pengetahuan juga membawa dampak negative yaitu menimbulkan kerugian secara finansial kepada nasabah bank. Oleh karena itu nasabah harus dilindungi oleh peraturan perundang-undangan serta sistem keamanan operasional bank. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah dalam transaksi e-banking di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nasabah bank dilindungi dengan adanya ketentuan yang harus dilaksanakan bank dalam kaitannya dengan penyelenggaraan layanan perbankan elektronik yaitu dalam Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia. Untuk penyelesaian masalah antara bank dengan nasabah dapat dilakukan dengan cara alternatif penyelesaian sengketa dan pengadilan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Musrifah, R., & Sukananda, S. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dalam Transaksi E-Banking di Indonesia. DIVERSI : Jurnal Hukum, 4(1), 98. https://doi.org/10.32503/diversi.v4i1.353

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free