Masyarakat mitra adalah Warga RT 07, RW 04, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya. Pengurus RT setempat menghadapi ancaman dan tantangan terhadap praktik korupsi dan nir-akuntabilitas yang terjadi di sekitar mereka, salah satunya terkait dengan praktik pencaloan dan administrasi kependudukan. Program pengabdian kepada masyarakat ini berusaha memberi bekal bagi masyarakat mitra untuk memiliki kemampuan paralegal yang memperkenalkan konteks UU Tindak Pidana Korupsi, UU Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Daerah yang membahas terkait administrasi kependudukan serta potensi korupsi dan maladministrasi kebijakan publik lainnya. Program pengabdian kepada masyarakat ini dimaksudkan untuk memahami peran pemberantasan korupsi sebagai entitas masyarakat sipil untuk pola pengawasan praktik maladministrasi kependudukan. Pendekatan yang dilakukan dalam implementasi program paralegal adalah penyusunan kurikulum sesuai kebutuhan masyarakat mitra, analisis dan observasi, pendidikan paralegal, live in/ kegiatan monitoring, dan evaluasi. Luaran dari penelitian ini adalah Jurnal Terakreditasi Sinta-2, artikel pada media massa cetak/elektronik, video kegiatan, dan laporan pengabdian masyarakat. Pelatihan paralegal diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menjadi pengawal (watchdog) agar pengawasan dan bahkan pelaporan terjadinya korupsi masyarakat di Kota Surabaya semakin meningkat, serta terwujudnya komitmen anti-korupsi berbasis komunitas.
CITATION STYLE
Prakasa, S. U. W. (2023). PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI & SADAR ADMINISTRASI PENDUDUK PENGAWASAN DAN KONTROL TERHADAP PRAKTIK KORUPSI DI KOTA SURABAYA. Jurnal LeECOM (Leverage, Engagement, Empowerment of Community), 5(1). https://doi.org/10.37715/leecom.v5i1.3624
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.