Pendidikan dalam keluarga merupakan investasi terbaik jangka panjang yang dapat dilakukan oleh kedua orang tua. Keterlibatan ayah dalam pengasuhan bukan hanya terkait sisi materiil, karena pengasuhan membutuhkan interaksi yang berkualitas dan tahan lama. Perosalan kekosongan peran ayah dalam jiwa anak yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh hilangnya peran ayah dalam proses pengasuhan anak, tanggung jawab ayah hanya dibatasi sebagai pencari nafkah, paradigma yang mengakar dalam masyarakat juga membuat batasan bahwa pengasuhan hanya dibebankan kepada ibu. Jika anak tidak mendapatkan peran ideal anak maka akan terjadi ketimbangan antara pertumbuhan dan perkembangan karena orang tua hanya fokus pada masalah pertumbuhan anak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelis penelitian studi pustaka (library research). Studi ini dilakukan dengan memahami literatur terkait Fenomena Fatherless Perspektif Hukum Islam dari berbagai sumber media seperti buku, jurnal, media massa, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ayah harus tetap terlibat dalam proses pengasuhan dam pendidikan anak sekalipun dari kejauhan atau pada sela waktu padatnya. Terdapat banyak kisah teladan dalam Al-Qur’an terkait peran ayah dalam pengasuhan. Agama Islam mengajarkan bahwa menjaga keberlangsungan hidup anak dengan memelihara dan mendidik merupakan suatu kewajiban dan termasuk dosa besar jika dilalaikan. Kata kunci: Fatherless; Ayah; Keluarga
CITATION STYLE
Zarkasyi, E. S. W., & Badri, M. A. (2023). FENOMENA FATHERLESS DALAM KELUARGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 193–208. https://doi.org/10.46773/usrah.v4i2.765
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.