ABSTRAKKasus yang diangkat dalam penelitian ini adalah berdasarkan Laporan Polisi No. LP/43/I/2015/SU/Res.DS, tertanggal 23 Januari 2015 An. Pelapor Bank Mandiri yang berkas perkaranya didapat dari Satreskrim Polres Deli Serdang. Permasalahannya: pertanggungjawaban pegawai bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian bank terkait pembukaan rekening bank, akibat hukum tidak dijalankannya prinsip kehati-hatian oleh pegawai bank dalam pembukaan rekening pada Bank Mandiri Cabang Lubuk Pakam, dan analisis hukum Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 964/Pid.B/2015/PN.Lbp., tertanggal 19 Agustus 2015. Metode penelitian: jenis penelitian normatif bersifat deskriptif. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan alat pengumpulan data berupa studi dokumen. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan. Analisis data kualitatif. Penarikan kesimpulan induktif deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Tanggungjawab pegawai bank dalam pembukaan rekening bank pada Bank Mandiri Cabang Lubuk Pakam kaitannya dengan prinsip kehati-hatian adalah dimulai sejak pengajuan formulir pembukaan rekening bank; 2) Akibat hukum tidak dijalankannya prinsip kehati-hatian bank dalam pembukaan rekening bank adalah menimbulkan permasalahan hukum dan kerugian terhadap nasabah; 3) Majelis hakim PN.Lubuk Pakam telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum karena perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 263 ayat (2) dan ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH.Pidana sebagai orang yang membantu tindak pidana tersebut dilakukan.Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana; pegawai bank; prinsip kehati-hatian bank.
CITATION STYLE
Fachreza, A., Sunarmi, S., Ablisar, M., & Mulyadi, M. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEGAWAI BANK KAITANNYA DENGAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PUTUSAN PN.LUBUK PAKAM NO. 964/PID.B/2015/PN.LBP., TANGGAL 19 AGUSTUS 2015. Law Jurnal, 2(2), 135–147. https://doi.org/10.46576/lj.v2i2.1815
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.