PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEGAWAI BANK KAITANNYA DENGAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PUTUSAN PN.LUBUK PAKAM NO. 964/PID.B/2015/PN.LBP., TANGGAL 19 AGUSTUS 2015

  • Fachreza A
  • Sunarmi S
  • Ablisar M
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAKKasus yang diangkat dalam penelitian ini adalah berdasarkan Laporan Polisi No. LP/43/I/2015/SU/Res.DS, tertanggal 23 Januari 2015 An. Pelapor Bank Mandiri yang berkas perkaranya didapat dari Satreskrim Polres Deli Serdang. Permasalahannya: pertanggungjawaban pegawai bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian bank terkait pembukaan rekening bank, akibat hukum tidak dijalankannya prinsip kehati-hatian oleh pegawai bank dalam pembukaan rekening pada Bank Mandiri Cabang Lubuk Pakam, dan analisis hukum Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 964/Pid.B/2015/PN.Lbp., tertanggal 19 Agustus 2015. Metode penelitian: jenis penelitian normatif bersifat deskriptif. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan alat pengumpulan data berupa studi dokumen. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan. Analisis data kualitatif. Penarikan kesimpulan induktif deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Tanggungjawab pegawai bank dalam pembukaan rekening bank pada Bank Mandiri Cabang Lubuk Pakam kaitannya dengan prinsip kehati-hatian adalah dimulai sejak pengajuan formulir pembukaan rekening bank; 2) Akibat hukum tidak dijalankannya prinsip kehati-hatian bank dalam pembukaan rekening bank adalah menimbulkan permasalahan hukum dan kerugian terhadap nasabah; 3) Majelis hakim PN.Lubuk Pakam telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum karena perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 263 ayat (2) dan ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH.Pidana sebagai orang yang membantu tindak pidana tersebut dilakukan.Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana; pegawai bank; prinsip kehati-hatian bank.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fachreza, A., Sunarmi, S., Ablisar, M., & Mulyadi, M. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEGAWAI BANK KAITANNYA DENGAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PUTUSAN PN.LUBUK PAKAM NO. 964/PID.B/2015/PN.LBP., TANGGAL 19 AGUSTUS 2015. Law Jurnal, 2(2), 135–147. https://doi.org/10.46576/lj.v2i2.1815

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free