Pelayanan Publik Keimigrasian Berbasis HAM Sebagai Perwujudan Tata Nilai “PASTI” Kemenkumham

  • Pasaribu P
  • Briando B
N/ACitations
Citations of this article
222Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, jajaran keimigrasian yang merupakan bagian dari pelayanan publik harus menyesuaikan segala bentuk pelayanan berbasis pada Hak Asasi Manusia. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membangun konsep baru pelayanan keimigrasian berbasis Hak Asasi Manusia sesuai nilai-nilai Pancasila. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, kemudian dilakukan analisis secara kualitatif terhadap substansi dan konteks serta refleksi terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila merupakan falsafah kehidupan bangsa dan harus menjadi satu-satunya rujukan dalam menginternalisasikan prinsip Hak Asasi Manusia khususnya dalam memberikan pelayanan kepada publik. Kesimpulan menunjukkan bahwa Pelayanan Publik Keimigrasian berbasis Hak Asasi Manusia berdasarkan nilai-nilai Pancasila harus menjadi prioritas utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saran penulis adalah agar pelayanan publik keimigrasian selalu mengutamakan Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan falsafah Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pasaribu, P. Y., & Briando, B. (2019). Pelayanan Publik Keimigrasian Berbasis HAM Sebagai Perwujudan Tata Nilai “PASTI” Kemenkumham. Jurnal HAM, 10(1), 39. https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.39-55

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free