Praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri sangat mempengaruhi perdagangan ayam, adanya penguasaan pasar oleh perusahaan industri dapat membantu ketersediaan ayam di pasar. Praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri diharapkan tidak membuat kesepakatan harga terhadap perdagangan ayam di pasaran. Terkait dengan penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam, belum diketahui bagaimana kajian hukum terhadap praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam, bagaimana praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam, dan bagaimana tanggung jawab bagi pelaku usaha penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat mengenai kajian hukum terhadap praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam. Penelitiaqn ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris. Sumber data penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelusuran bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, kajian hukum mengnai penguasaan pasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam memungkinkan adanya keuntungan yang terlalu besar (excess profit) yang dinikmati oleh para pelaku usaha atau perusahaan industri ayam dalam jangka panjang, dan diperlukan tanggung jawab bagi pelaku usaha penguasaan pasar oleh perusahaan industri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kajian hukum terhadap praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam di Kabupaten Asahan masih belum jelas disebabkan lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah.
CITATION STYLE
Rahmat. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Praktek Penguasaan Pasar. Jurnal Hukum Non Diskriminatif (JHND), 1(1), 20–26. https://doi.org/10.56854/jhdn.v1i1.42
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.