Kecamatan Kartasura merupakan kawasan yang berkembang sangat pesat, hal itu dikarenakan Kecamatan Kartasura mempunyai wilayah yang strategis dan jumlah penduduk yang tinggi. Kepadatan penduduk menjadi latar belakang kebutuhan ruang terbuka hijau atau green open space di Kecamatan Kartasura. Penelitian ini menggunakan metode studi lapangan dengan pengamatan/observasi dan dengan metode perhitungan. Analisis kebutuhan ruang terbuka hijau berdasarkan kepadatan penduduk dan luas wilayah dapat dihitung melalui standar kebutuhan luas RTH (Ruang Terbuka Hijau); yaitu sebesar 30% dari luas wilayah. Kebutuhan ruang terbuka hijauseluas 20 m per jiwa diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/M/PRT/2008 dan metode Gerarkis digunakan untuk menghitung kebutuhan luas RTH berdasarkan kebutuhan oksigen. Temuan penelitian ini antara lain bahwa: 1) kebutuhan RTH di Kecamatan Kartasura berdasarkan luas wilayah yaitu sebesar 576.9 Hektar, 2) kebutuhan RTH berdasarkan jumlah penduduk Kecamatan Kartasura yaitu sebesar 253.83 Hektar, dan 3) kebutuhan RTH berdasarkan kebutuhan oksigen yaitu sebesar 334 Hektar. Hasil temuan penelitian ini menunjukkan bahwa luas kebutuhan RTHberdasarkan jumlah penduduk dan kebutuhan O2 sudah terpenuhi, namun kebutuhan RTH berdasarkan luas wilayah belum memenuhi standar. Lahan RTH eksisting di Kecamatan Kartasura hanya sebesar 376 Hektar yaitu 19% dari luas wilayah. Dengan demikian, Kecamatan Kartasura masih membutuhkan RTH sebesar 200.9 Hektar dari luas seluruh wilayah administratif Kecamatan Kartasura.
CITATION STYLE
Arsandrie, Y., & Widayanti, E. (2020). Perhitungan Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Kartasura Sukoharjo Berdasarkan Luas Wilayah, Jumlah Penduduk, dan Kebutuhan O2. Sinektika: Jurnal Arsitektur, 15(2), 93–98. https://doi.org/10.23917/sinektika.v15i2.9867
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.