Maqashid syariah menganut prinsip syariah untuk mencapai kemaslahatan umat dengan berpartisipasi dalam banyak kegiatan manusia yang berkaitan dengan menjaga agama, jiwa, pikiran, harta benda dan generasi mendatang. Bertujuan menganalisis implementasi maqashid syariah yang terdapat dalam mekanisme asuransi syariah pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Setia Budi Medan menggunakan parameter Al-Syatibi. Metode yang digunakan kualitatif, menunjukan bahwa perlindungan terhadap agama diimplementasikan dalam produk takafulink salam ziarah baitullah sebagai upaya perlindungan dalam menjalankan rukun Islam kelima yaitu haji. Perlindungan terhadap jiwa diimplementasikan dalam semua produk takaful keluarga sebagai upaya pencegahan terhadap terancamnya jiwa dan mengkover biaya kesehatan. Perlindungan terhadap akal diimplementasikan dalam produk takaful dana pendidikan dan takafulink salam cendekia sebagai penyandang dana pendidikan. Perlindungan terhadap keturunan diimplementasikan dalam semua produk takaful keluarga sebagai adanya perlindungan ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal dunia. Perlindungan terhadap harta diimplementasikan dalam semua produk takaful keluarga sebab terdapat investasi sebagai harta yang sewaktu-waktu dapat dijadikan proteksi. Maka dapat disimpulkan bahwa maqashid syariah telah diimplementasikan didukung oleh terwujudnya kemaslahatan dalam produk dan mekanismenya.
CITATION STYLE
Rindiani, Sri Sudiarti, & Rahmi Syahriza. (2023). ANALISIS IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM MEKANISME ASURANSI SYARIAH (STUDI KASUS PT. ASURANSI TAKAFUL KELUARGA CABANG SETIA BUDI MEDAN). Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 10(1), 107–119. https://doi.org/10.53429/jdes.v10i1.514
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.