TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE

  • Lestari S
  • Saefudin Y
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstract Online arisan is a group collection of money using a lottery system that is conducted online or without face-to-face contact. This is effective for people who want to join online arisan because it is easy to interact with online arisan and arouse people's interest in joining online arisan. However, this convenience can also have a negative impact, especially regarding the possibility of online arisan. Therefore, the purpose of this paper is to find out how crimes related to victims of online arisan fraud and their legal protection efforts in Indonesia. The research method used in this research is Normative Juridical research. Normative Juridical Research: Normative juridical research uses a statutory approach or secondary material. Article 378 of the Criminal Code regulates this. Although the criminal provisions regarding fraud are not specifically explained, people who commit online fraud must be held accountable for their actions by imposing sanctions on the perpetrators. Keywords : Crime of fraud, Victimology, Online Arisan Abstrak Arisan online adalah pengumpulan uang secara berkelompok dengan menggunakan sistem undian yang dilakukan secara online atau tanpa kontak tatap muka. Hal ini efektif bagi masyarakat yang ingin mengikuti arisan online karena mudahnya berinteraksi dengan arisan online dan menggugah minat masyarakat untuk mengikuti arisan online. Namun, kemudahan ini juga dapat berdampak buruk, terutama mengenai kemungkinan arisan online. Maka tujuan penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kejahatan yang berhubungan dengan korban tindak pidana penipuan arisan online serta upya perlindungan hukumnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif. Penelitian Yuridis Normatif: Penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan atau bahan sekunder. Pasal 378 KUHP mengatur hal ini. Meskipun ketentuan pidana mengenai penipuan tidak dijelaskan secara spesifik, orang yang melakukan penipuan online harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan memberikan sanksi kepada pelakunya. Kata Kunci : Tindak Pidana Penipuan, Viktimologi, Arisan Online

Cite

CITATION STYLE

APA

Lestari, S. D., & Saefudin, Y. (2023). TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE. Wijayakusuma Law Review, 5(2). https://doi.org/10.51921/wlr.v5i2.258

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free