Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) telah mengubah berbagai ketentuan, salah satunya adalah mengenai ketentuan diskresi yang menyebabkan adanya perluasan pengaturan penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk, pertama, mengetahui urgensi perluasan pengaturan dalam pemberlakuan UU CK. Kedua, mengetahui implikasi hukum atas perluasan pengaturan dalam UU CK. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, urgensi dihilangkannya salah satu syarat penggunaan diskresi yakni syarat, “tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan” adalah adanya ketidakefektikan pelaksanaan diskresi oleh pejabat pemerintahan, khususnya kebijakan diskresi terkait percepatan investasi. Kedua, perluasan pengaturan diskresi berakibat pada terbukanya potensi kekuasaan tidak terbatas melalui pengaturan diskresi yang tidak dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang yang bermuara pada pelanggaran terhadap hak warga masyarakat.
CITATION STYLE
Utami, N. W. (2022). Perluasan Pengaturan Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(4). https://doi.org/10.54629/jli.v19i4.973
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.