Perluasan Pengaturan Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Utami N
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) telah mengubah berbagai ketentuan, salah satunya adalah mengenai ketentuan diskresi yang menyebabkan adanya perluasan pengaturan penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk, pertama, mengetahui urgensi perluasan pengaturan dalam pemberlakuan UU CK. Kedua, mengetahui implikasi hukum atas perluasan pengaturan dalam UU CK. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, urgensi dihilangkannya salah satu syarat penggunaan diskresi yakni syarat, “tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan” adalah adanya ketidakefektikan pelaksanaan diskresi oleh pejabat pemerintahan, khususnya kebijakan diskresi terkait percepatan investasi. Kedua, perluasan pengaturan diskresi berakibat pada terbukanya potensi kekuasaan tidak terbatas melalui pengaturan diskresi yang tidak dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang yang bermuara pada pelanggaran terhadap hak warga masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Utami, N. W. (2022). Perluasan Pengaturan Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(4). https://doi.org/10.54629/jli.v19i4.973

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free