Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disingkat PKPU) dan Lembaga Kepailitan merupakan dua lembaga yang saling melengkapi dalam upaya pengaturan pembayaran utang. Dua lembaga ini dapat digunakan debitor yang mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya. Selain dapat dipergunakan debitor, lembaga tersebut juga dapat digunakan kreditor, dan instansi yang diberi kewenangan oleh undang-undang bertindak untuk dan atas nama kreditor. Salah satu perkara yang diselesaikan dengan proses PKPU yang diajukan tanpa adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh kreditor adalah perkara Putusan No. 03/PKPU/2010/PN.Niaga.Sby PT. Puri Nikki. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah; (1) Bagaimanakah prosedur pegajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang pada perseroan terbatas? dan (2) Bagaimana akibat hukum dari putusan penundaan kewajiban pembayaran utang?. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsepptual dan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) Prosedur pengajuan permohonan PKPU dapat dilakukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit dan tanpa adanya permohonan pernyataan pailit, dengan melengkapi syarat formal dan substansial 2) Akibat hukum putusan PKPU terhadap status hukum debitor yaitu adanya batasan dalam melakukan tindakan atas hartanya, terhadap kreditor yaitu kedudukan kreditor preferen dan kreditor separatis menjadi sama dengan kreditor konkuren khususnya dalam melaksanakan eksekusi jaminan maupun penagihan utang.
CITATION STYLE
Juliantini, N. N., Arjaya, I. M., & Widiati, I. A. P. (2021). Prosedur Dan Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Nomor 03/PKPU/2010/PN.Niaga.Sby). Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 101–105. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.101-105
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.