Pengaturan Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi

  • Wendy W
  • Najemi A
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK: Artikel ini bertujuan untuk memahami dan mengevaluasi regulasi terkait pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi serta untuk memahami dan mengetahui penerapan pidana uang pengganti terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dari penelitian ini ditemukan, pidana uang pengganti berstelsel pidana tambahan namun bobot pidananya dapat lebih tinggi dari pada pidana denda yang berstelsel pidana pokok, dan kurang maksimal dalam penerepan uang pengganti. Saran perlu adanya pembaharuan hukum terkait pidana uang pengganti sebagai pidana tambahan. ABSTRACT: This article aims to understand and evaluate regulations relating to substitute criminal money in criminal acts of corruption as well as to understand and know the application of criminal replacement money against perpetrators of corruption. This research is a normative legal research. From this study it was found, the criminal money substitute was additionally criminal, but the criminal weight could be higher than the criminal fine which was based on principal criminal, and less than the maximum in forwarding the replacement money. Suggestions are the need for legal reform related to criminal money as an additional crime

Cite

CITATION STYLE

APA

Wendy, W., & Najemi, A. (2021). Pengaturan Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(1), 23–37. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8535

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free