In the Criminal Code Bill, there are articles of criminal acts of decency either from the Criminal Code (KUHP) or from several other laws. In the Criminal Code Bill there is also criminalization of several acts that are considered to violate decency. The criminalization of some of these acts was considered violating morality, including incest, revision of adultery, revision of homosexual perpetrators, cohabitation, and sodomy. Both the revised and the new articles on decency have caused pros and cons in society. This paper aims to examine the criminalization of actions deemed to violate morality in the Criminal Code Bill from the perspective of moral theory. Based on the moral theory, the policy of criminalization of several acts that are considered to violate morality is in accordance with the criteria of criminalization, namely the act is immoral and harmful to individuals and society. In addition, criminalization of acts deemed violating morality is also because it is contrary to cultural and religious norms of most Indonesian people. However, in criminalization, the legislator must also take into account matters related to the problem of proof and law enforcement so as not to violate the rights of one's privacy. Besides, the legislator must also consider how the provisions in the Criminal Code Bill as a legal codification can prioritize the principle of unification so that it can be accepted and applied in the community.AbstrakSelain memuat kembali pasal-pasal tindak pidana kesusilaan baik yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dari beberapa Undang-Undang (UU) lainnya, Pembentuk Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Pidana (RUU HP) juga menentukan kriminalisasi terhadap beberapa perbuatan yang dinilai melanggar kesusilaan. Dalam RUU HP, beberapa perbuatan dikriminalisasi karena dinilai melanggar kesusilaan, antara lain yaitu: inses, perluasan pelaku perzinaan, perluasan pelaku homoseksual, kumpul kebo, dan sodomi. Baik mengenai pasal-pasal kesusilaan yang direvisi maupun pasal-pasal kesusilaan yang baru telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kriminalisasi perbuatan asusila dalam RUU HP dari perspektif teori moral. Berdasarkan pada teori moral maka kebijakan kriminalisasi terhadap beberapa perbuatan yang dinilai melanggar kesusilaan dalam RUU HP memenuhi kriteria kriminalisasi, yaitu perbuatan tersebut amoral dan berbahaya bagi individu dan masyarakat. Selain itu, kriminalisasi perbuatan yang dinilai melanggar kesusilaan juga karena bertentangan dengan norma budaya dan agama sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun demikian, dalam kriminalisasi, Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) juga harus memperhitungkan hal-hal terkait dengan masalah pembuktian dan penegakan hukumnya agar tidak melanggar hak privasi seseorang. Selain itu Pembentuk UU juga harus mempertimbangkan bagaimana ketentuan-ketentuan dalam RUU HP sebagai kodifikasi hukum dapat mengedepankan prinsip unifikasi sehingga dapat diterima dan diterapkan di masyarakat.
CITATION STYLE
Widayati, L. S. (2019). Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Pidana Dari Perspektif Moral (Criminalization Of Decency In The Criminal Code Bill From Moral Perspectives). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 9(2), 181–198. https://doi.org/10.22212/jnh.v9i2.1051
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.