Dewasa ini, peran Market Maker sangatlah penting bagi terciptanya likuiditas dalam transaksi perdagangan yang diatur sesuai dengan kebijakan masing-masing negara. Transaksi yang biasa terjadi di bursa efek, baik itu di bursa saham Indonesia atau di bursa efek lainnya, tidak semua transaksi tersebut murni dilakukan oleh investor ataupun trader. Bisa dikatakan, ada semacam transaksi yang dilancarkan oleh segelintir orang dengan alasan atau kepentingan lain, selain hanya sekedar menjual atau membeli saham. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara Market Maker dalam mempengaruhi suatu harga saham serta bentuk perlindungan yang akan didapatkan investor. Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, Market Maker memiliki tiga tahapan tahapan kerja yaitu tahapan akumulasi, partisipasi dan distribusi yang dimana perlindungan hukum terhadap investor yang tercantum dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 yang dimana telah sesuai dengan teori perlindungan hukum.
CITATION STYLE
Jonkarlo, E., Sudirman, L., & Disemadi, H. S. (2022). MARKET MANIPULATION ON THE INDONESIAN STOCK EXCHANGE BY MARKET MAKER: INVESTOR PROTECTION? Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 219–232. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44061
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.