Pada zaman modern ini, banyak sekali kegiatan-kegiatan baru yang dapat menghasilkan suatu pendapatan dan membuka lapangan kerja baru untuk semua orang, salah satunya streamer. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui proses bisnis profesi streamer khususnya dalam platform Nimo TV, mengidentifikasi aspek pajak penghasilan yang dapat ditemukan dalam kegiatan streaming dalam platform Nimo TV, dan meninjau pengenaan pajak penghasilan yang tepat bagi streamer khususnya dalam platform Nimo TV di Indonesia. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa proses bisnis streamer Nimo TV dimulai dari proses pendaftaran yang dapat dilakukan melalui agency atau event recruitment, tata cara melakukan live streaming, sistem penghitungan penghasilan streaming, serta proses pencairan penghasilan streamer. Kemudian sumber penghasilan seorang streamer berasal dari salary incentives dan gift dari penonton yang keduanya dapat dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan. Dari kedua penghasilan tersebut dan berdasarkan jenis pekerjaannya, seorang streamer dapat dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan tata cara penghitungan penghasilan brutonya, yakni pencatatan atau pembukuan.
CITATION STYLE
Zaky, D. M., & Wijaya, S. (2022). Penggalian Potensi Pajak Penghasilan Atas Streamer Nimo TV. Jurnalku, 2(2), 204–216. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v2i2.228
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.