Dalalah Lafdzi (Upaya Menemukan Hukum)

  • Rosyada Y
N/ACitations
Citations of this article
107Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum Islam bersumber pada al-Qur'an dan al-Sunnah. Kedua sumber hukum tersebut, sepeninggal Nabi Muhammad tidak berubah ataupun bertambah padahal persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat selalu mengalami perubahan. Oleh karenanya, pemahaman yang mendalam tentang sumber-sumber hukum Islam merupakan suatu keniscayaan. Salah satu usaha untuk menemukan hukum ataupun aturan yang terdapat pada sumber-sumber hukum Islam adalah melalui pemahaman dari petunjuk kebahasaan (dalalah al lafdzi). Pemahaman dari petunjuk kebahasaan tidak hanya berupa pemahaman secara tersurat, tapi dapat juga dipahami secara tersirat apa yang terdapat dalam bahasa nash (al-Qur'an atau al-Sunnah). Ada beberapa macam cara atau metode dalam memahami nash melalui petunjuk kebahasaan. Masing-masing cara atau metode mempunyai implikasi pemahaman yang berbeda satu sama lain. Dengan pemahaman yang mendalam tentang petunjuk kebahasaan dengan berbagai macam teori atau cara pemahaman, maka hukum Islam dapat dipahami menuju pada pemahaman yang komprehensif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rosyada, Y. A. (2018). Dalalah Lafdzi (Upaya Menemukan Hukum). Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 2(2), 123–136. https://doi.org/10.22515/alahkam.v2i2.1066

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free