Transaksi Lindung Nilai Syariah di Pasar Berjangka Komoditi Perspektif Dewan Syariah Nasional

  • Iskandar B
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis ekonomi dan fikih atas Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 96/DSN-MUI/IV/2015 Tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah di Pasar Berjangka Komoditi. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan data berupa transkrip Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah di Pasar Berjangka Komoditi. Data yang diperoleh dianalisis secara interaktif dan terus-menerus sampai tuntas menggunakan model Miles dan Huberman, yaitu reduksi data, penyajian data, dan diverifikasi atau disimpulkan. Hasil penelitian menyimpulkan: (1) Analisis fikih atas fatwa Dewan Syariah Nasional No. 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah di Pasar Berjangka Komoditi, ditemukan adanya pandangan yang berbeda terhadap dalil-dalil yang ditemukan. Ulama yang melarang perdagangan berjangka komoditi, mengkaji dari syarat-syarat akad, di mana barang obyek akad harus ada pada penjual atau jelas keberadaan barangnya, adanya unsur spekulasi (gharar), serta penetapan margin yang persentasenya berkisar antara 5-10% dalam Islam dapat masuk ke dalam kategori riba.  Sedangkan yang memperbolehkan berpendapat dengan alasan meskipun barang belum ada tapi dapat diadakan dan diserahkan kemudian, diperbolehkan memperjualbelikannya, dan memandang perdagangan berjangka tidak dapat dikategorikan dengan spekulasi; dan (2) Analisis ekonomi Islam atas fatwa Dewan Syariah Nasional No. 96/DSN-MUI/IV/2015, di antaranya produsen komoditi dapat menjual komoditi yang baru akan mereka panen beberapa bulan kemudian pada harga yang telah dipastikan atau disepakati sebelum panen dilakukan. Dengan demikian, mereka dapat memperoleh jaminan harga sehingga tidak terpengaruh oleh kenaikan/penurunan harga jual di pasar tunai. Sedangkan eksportir dapat melakukan pembelian komoditi di masa yang akan datang, pada saat harus memenuhi kontraknya dengan pembeli di luar negeri, atau pengolah yang harus melakukan pembelian komoditi secara berkesinambungan. Selain itu juga, Pasar Berjangka Komoditi dapat dijadikan sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan wajar, yang mencerminkan kondisi pasokan dan permintaan yang sebenarnya dari komoditi yang diperdagangkan. Harga yang terjadi di bursa umumnya dijadikan sebagai harga acuan (reference price) oleh dunia usaha, termasuk petani dan produsen/pengusaha kecil, untuk melakukan transaksi di pasar fisik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Iskandar, B. (2021). Transaksi Lindung Nilai Syariah di Pasar Berjangka Komoditi Perspektif Dewan Syariah Nasional. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 10(1), 67–82. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v10i1.8200

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free