ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 250 K/Pid.Sus/2018)

  • Akhyaruddin A
  • Marzuki M
  • Mukidi M
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tindak pidana pencucian uang sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Tindak pidana pencucian uang tidak berdiri sendiri karena harta kekayaan yang ditempatkan, ditransfer, atau dialihkan dengan cara integrasi itu diperoleh dari tindak pidana, berarti sudah ada tindak pidana lain yang mendahuluinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan  delik tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penegahan dan  Pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor  250 K/Pid.Sus/2018 diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hambatan penegakan hukum  terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika  dalam Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor 250 K/Pid.Sus/2018 adalah kendala yuridis dan kendala teknis. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam  Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor 250 K/Pid.Sus/2018 adalah  seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Akhyaruddin, A., Marzuki, M., & Mukidi, M. (2023). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 250 K/Pid.Sus/2018). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(3), 65–78. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.394

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free