Legalitas Hak Guna Istri Terhadap Harta Suami Menurut Fiqh Syafi’iyah dan Hubungannya dengan Sistem Kekeluargaan di Indonesia

  • Abdullah A
  • Abdullah Lawang K
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Harta dalam perkawinan terbagi kepada harta pribadi dan harta bersama. Harta pribadi bisa dipergunakan secara bebas oleh pribadi tersebut dan harta bersama harus dipergunakan sesuai dengan kesepakatan bersama. Fenomena dalam kehidupan keluarga sekarang ini terkadang istri mempergunakan harta yang disimpan oleh suami untuk kebutuhan rumah tangga mereka ataupun untuk kebutuhan pribadi istri itu sendiri. Penggunaan harta yang disimpan tersebut tanpa memperhatikan apakah harta tersebut milik bersama ataupun harta pribadi atau harta bawaan dari suami sebelum mereka berumah tangga. Permasalahan penggunaan istri terhadap harta suami tersebut, diperlukan ada sebuah penelitian mengenai legalitas atau keabsahan hukum berkaitan dengan penggunaan atau hak guna istri terhadap harta suami menurut fiqh Syafi’iyah serta hubungannya dengan sistem kekeluargaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka dengan metode pengumpulan data telaah dokumentasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Abdullah, A., & Abdullah Lawang, K. (2023). Legalitas Hak Guna Istri Terhadap Harta Suami Menurut Fiqh Syafi’iyah dan Hubungannya dengan Sistem Kekeluargaan di Indonesia. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 8(2), 284–299. https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v8i2.6089

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free