Abstrak: Undang-undang perkawinan Indonesia menyatakan ada perbedaan usia untuk kawin antara pria dan perempuan. Batas minimal kawin untuk perempuan adalah 16 tahun, sedangkan pria minimal usia 19 tahun. Perbedaan ini tentu membawa dampak pada kesehatan seks dan kesehatan reproduksi. Mengacu kepada undang-undang perkawinan, sebagaimana disebutkan di atas, menunjukan bahwa perempuan, sebagai istri diposisikan di bawah pria. Tujuan penelitian adalah ingin mengetahui bagaimana sikap pria terhadap kesehatan reproduksi. Jenis penelitian ini adalah penelitian observasional dengan rancangan cross sectional. Populasi penelitian adalah pria dewasa yang telah menikah. Pengambilan sampel dilakukan secara multistage random sampling atau sampling acak bertahap. Terpilih kecamatan Tegalsari sebagai daerah urban ( Kelurahan Tegalsari, Dr. Sutomo, dan Wonorejo), kecamatan Tandes sebagai daerah sub urban (Kelurahan Manukan Kulon dan Tandes Lor) dan diambil secara random 200 pria dewasa dan telah menikah. Hasil penelitian adalah sebagian besar responden mempunyai sikap yang baik tentang kesehatan reproduksi, yaitu sebesar 60 % di Kecamatan Tegalsari dan 61 % di Kecamatan Tandes, jadi tidak ada perbedaan sikap tentang kesehatan reproduksi antara Kecamatan Tegalsari dan Tandes dengan tingkat kemaknaan (p) = 0,748.
CITATION STYLE
Zein, I. M. (2019). SIKAP PRIA TERHADAP KESEHATAN REPRODUKSI DI SURABAYA. JURNAL GEOGRAFI Geografi Dan Pengajarannya, 17(1), 71. https://doi.org/10.26740/jggp.v17n1.p71-78
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.