SIKAP PRIA TERHADAP KESEHATAN REPRODUKSI DI SURABAYA

  • Zein I
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak: Undang-undang perkawinan  Indonesia menyatakan ada perbedaan usia untuk kawin antara pria dan perempuan. Batas minimal kawin untuk perempuan adalah 16 tahun, sedangkan pria minimal usia 19 tahun. Perbedaan ini tentu membawa dampak pada kesehatan seks dan kesehatan reproduksi. Mengacu kepada undang-undang perkawinan, sebagaimana disebutkan di atas, menunjukan bahwa perempuan, sebagai istri diposisikan di bawah pria. Tujuan penelitian adalah ingin mengetahui bagaimana sikap pria terhadap kesehatan reproduksi. Jenis penelitian ini adalah penelitian observasional dengan rancangan cross sectional. Populasi penelitian adalah pria dewasa yang telah menikah. Pengambilan sampel dilakukan secara multistage  random sampling atau sampling acak bertahap. Terpilih  kecamatan Tegalsari sebagai daerah urban ( Kelurahan Tegalsari, Dr. Sutomo, dan Wonorejo), kecamatan Tandes sebagai daerah sub urban (Kelurahan Manukan Kulon dan Tandes Lor) dan  diambil secara random 200 pria dewasa dan telah menikah. Hasil penelitian adalah sebagian besar responden mempunyai sikap yang baik tentang kesehatan reproduksi, yaitu sebesar 60 % di Kecamatan Tegalsari dan 61 % di Kecamatan Tandes, jadi  tidak ada perbedaan sikap tentang kesehatan reproduksi antara  Kecamatan Tegalsari dan Tandes  dengan tingkat kemaknaan (p) =  0,748.

Cite

CITATION STYLE

APA

Zein, I. M. (2019). SIKAP PRIA TERHADAP KESEHATAN REPRODUKSI DI SURABAYA. JURNAL GEOGRAFI Geografi Dan Pengajarannya, 17(1), 71. https://doi.org/10.26740/jggp.v17n1.p71-78

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free