The existence of BMT as Baitul Maal wat Tamwil is an indication that there are the strengthening of the Islamic economy in the microfinance sector in Indonesia, but since its establishment in 1984 until now, there has not been a single law that regulates BMT. Whereas BMT is a form of institutional entity that integrates commercial aspects (profit) in the form of Baitul Tamwil and social aspects (non-profit) in the form of Baitul Maal. This shows the difficulty of developing BMT institutions in Indonesia. This article was written with the aim of knowing the clarity of the existence of functions held by BMT, namely as Baitul Maal and Baitul Tamwil. whether it still holds that status or has changed by just becoming Baitul Tamwil and how it illustrates the problem law. The method used is descriptive-qualitative with juridical-normative approach. Based on research results show that BMT can still exist with one or two functions. in order to continue to exist constitutionally, there are several legal umbrella options including; BMT can be in the form of Koperasi or Perseroan Terbatas with consequences that must be subject to regulations that underlie BMT activities, although the Maal function is contrary to Article of The Act Number 23 Year 2011 concerning Management of Zakat. Keywords: Existence; BMT; Law problem. Abstrak : Keberadaan BMT sebagai Baitul Maal wat Tamwil merupakan indikasi adanya penguatan ekonomi syariah pada sektor lembaga keuangan mikro di Indonesia, namun sejak berdiri di tahun 1984 hingga saat ini, belum ada satupun produk undang-undang yang mengatur secara khusus tentang BMT. Padahal BMT merupakan wujud entitas lembaga yang mengintegrasikan aspek komersil (profit) dalam bentuk Baitul Tamwil dan aspek sosial (non-profit) dalam bentuk Baitul Maal, yang bisa menjadi solusi gambaran bagi potret ekonomi Islam kaffah (ekonomi islam terintegrasi). Hal ini mengindikasikan sulitnya mengembangkan lembaga BMT di Indonesia. Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui kejelasan eksistensi fungsi yang dimiliki BMT, yaitu sebagai Baitul Maal dan Baitul Tamwil, apakah tetap menyandang status tersebut atau telah berubah dengan hanya menjadi Baitul Tamwil dan bagaimana gambaran problematika hukumnya. Metode yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Berdasarkan hasil pengkajian menunjukkan bahwa BMT tetap bisa eksis dengan satu atau dwifungsinya (Baitul Maal Wat Tamwil), agar tetap bisa eksis secara konstitusional, terdapat beberapa pilihan payung hukum diantaranya; BMT dapat berbentuk Koperasi atau Perseroan Terbatas dengan konsekuensi harus tunduk pada peraturan yang melandasi kegiatan BMT, meskipun dalam fungsi Maal-nya terdapat pertentangan dari Pasal 18 ayat (2) butir (a) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
CITATION STYLE
Arafat, F. (2020). Eksistensi BMT sebagai Baitul Maal Wat Tamwil dan Problematika Hukumnya. El-Qist : Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), 10(1), 89–104. https://doi.org/10.15642/elqist.2020.10.1.89-104
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.