Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji Tinjauan Yuridis Terhadap Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 08/Kppu-M/2017, sesuai dengan Teori Kontrol Sosial dan Teori Keadilan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif dan analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah: 1) Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia ataupun badan hukum. Oleh karena itu dalam hal mekanisme pemberitahuan atas penggabungan dan peleburan badan usaha serta pengambilalihan saham perusahaan yang diatur dalam PP Nomor 57 Tahun 2010 merupakan contoh nyata dari fungsi kontrol sosial dari pada hukum yang tertuang melalui suatu regulasi cukup optimal. 2) Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 08/KPPU-M/2017 sudah berjalan sesuai dengan keadilan normatif yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Putusan tersebut dibuat dengan pertimbangan yang cukup matang dan berjalan dengan konsep keadilan yang dimaksud oleh pembuat Undang-Undang. Berdasarkan putusan tersebut dapat dilihat netralitas dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang berkomitmen untuk menegakan keadilan dengan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada keberpihakan kepada pengusaha.
CITATION STYLE
Nasution, A. H. (2018). Tinjauan Yuridis terhadap Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 08/KPPU-M/2017. JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL, 10(1), 128. https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i1.9651
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.