Hukum dalam masyarakat berfokus pada masalah otoritas dan kontrol yang memungkinkan kehidupan kolektif manusia selalu berada dalam keadaan yang relatif tertib dan berketeraturan. Kekuatan kontrol dan otoritas pemerintah sebagai pengemban kekuasaan negara yang mendasari kontrol itulah yang terbentuk dalam suatu sistem aturan yang disebut dengan “Hukum”, atau disebut juga dengan istilah “Hukum Perundang-undangan nasional”. Hukum menciptakan sebuah mekanisme yang menerjemahkan kekuasaan komunikatif ke dalam kekuasaan administratif yang diamanahkan oleh pemegang trias politica. Keberadaan hukum tentunya juga tidak lepas dari adanya ruang publik yang dinaungi lingkup komunikasi berupa pendapat atau gagasan masyarakat dalam mewujudkan keteraturannya. Ruang publik pada dasarnya menghendaki masyarakat yang bebas di dalam wadah demokrasi dan politiknya, di satu sisi hukum secara hakiki melindungi kebebasan para anggota masyarakat. Sehingga kaitan hukum di dalam ruang publik adalah kembali mengacu pada tiga nilai dasar hukum, yaitu Kesamaan, Kebebasan, dan Solidaritas.
CITATION STYLE
Radita Gora. (2021). Perspektif Hukum Dalam Ruang Publik Masyarakat Demokrasi. Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 117–139. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.538
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.