Penelitian ini dilakukan untuk menemukan ada atau tidaknya pengaruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi terhadap Pengungkapan Modal Intelektual Perusahaan Telekomunikasi di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif deskriptif dengan menggunakan sampel lima perusahaan Telekomunikasi di tanah air yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Data yang digunakan diambil dari Laporan Tahunan Perusahaan sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Penelitian ini menggunakan analisis regresi, uji asumsi klasik, uji hipotesis dan uji koefisien determinasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dewan Komisaris dan Dewan Direksi secara simultan berpengaruh terhadap Pengungkapan Modal Intelektual Perusahaan Telekomunikasi di Indonesia. Hal ini diketahui dengan membandingkan nilai Fhitung yaitu sebesar 7,44355 dengan nilai Ftabel sebesar 2,93736, serta dengan melihat nilai signifikansinya yaitu 0,003396 yang lebih kecil dari 0,05. Dari hasil uji t dapat diketahui bahwa nilai thitung Dewan Komisaris adalah sebesar 3,817105 dengan signifikansi 0,0009 dan nilai statistik thitung Dewan Direksi adalah sebesar 0,885623 dan signifikansi 0,3854. Nilai ttabel diketahui sebesar 1,708, sehingga dapat dinyatakan bahwa Dewan Komisaris berpengaruh terhadap Pengungkapan Modal Intelektual sementara Dewan Direksi tidak berpengaruh terhadap Pengungkapan Modal Intelektual.Kata Kunci : Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Pengungkapan Modal Intelektual
CITATION STYLE
Anismadiyah, V. (2022). PENGARUH DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN DIREKSI TERHADAP PENGUNGKAPAN MODAL INTELEKTUAL PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA. JURNAL SeMaRaK, 5(1), 78–89. https://doi.org/10.32493/smk.v5i1.18422
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.